Rudi Hartono Bangun Desak Pemerintah Atur Platform Social Commerce

Rudi Hartono Bangun Desak Pemerintah Atur Platform Social Commerce

BATAM (Kastanews.com)- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce secara tegas. Ia mencontohkan, seperti Tiktok Shop yang saat ini sudah menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi.
Menurut Rudi, social commerce seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas. Dengan itu seharusnya kita di Indonesia mungkin bisa membuat regulasi atau peraturan undang-undang bagaimana memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal kita,” ujar Rudi saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/7).
Selain itu, lanjut Rudi, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Menurutnya, dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.
Hal lain yang perlu juga diperhatikan, tambah Rudi, adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.
“Nah itu tugas pemerintah Indonesia dan menteri perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas agar UMKM mengawasi produk yang mereka tawarkan melalui tiktok,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara III (Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, dan Kota Binjai) itu mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce.
Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. “Ini harus jelas, pemerintah harus membuat regulasi undang-undang untuk para social commerce,” tutupnya. (fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *