JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, meminta organisasi profesi kesehatan menghentikan aksi demonstrasi menolak UU Kesehatan. Ia menyarankan pihak yang tidak menerima beleid tersebut untuk menempuh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silakan saja lakukan judicial review tidak ada masalah, karena memang itu diperbolehkan. Tapi harus tahu juga yang mana yang harus di-judicial review,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Terkait tudingan bahwa RUU Kesehatan dibahas dan disahkan terburu-buru, Irma mengatakan RUU tersebut sudah melalui proses panjang mulai dari penyiapan naskah akademik, rapat-rapat dengan berbagai stakeholder, hingga akhirnya disetujui menjadi UU.
“Naskah akademiknya sudah kita siapkan sebelumnya, bukan baru tiba-tiba kita bikin naskah akademiknya ketika kita melakukan rapat-rapat. Jadi mereka keliru. Harusnya yang begini-begini didengar teman-teman yang ada di sini, sampaikan juga ke kawan-kawan yang temen-temen kenal. Sudahlah, cukuplah demo-demonya,” ujarnya.
Salah satu tudingan kepada UU Kesehatan ialah terkait liberalisasi. Menurut Irma para pengkritik kerap kali tidak dapat menjelaskan di mana letak liberalisasi di UU Kesehatan.
“Kemarin disampaikan soal liberalisasi. Liberalisasi yang mana? Coba kasih saya contohnya, tidak pernah bisa kasih contoh, aneh kan? Ngotot bicara liberalisasi tapi tidak bisa kasih contoh, apa yang dimaksud liberalisasi di sini,” tegas Irma. (fnd/*)