Revisi UU Desa Momentum Sejahterakan Masyarakat Desa

Revisi UU Desa Momentum Sejahterakan Masyarakat Desa

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, berharap revisi UU Desa menjadi momentum untuk menyejahterakan desa dan masyarakat. Fraksi Partai NasDem mendukung revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dukungan yang kita berikan dalam revisi UU Desa adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita berharap ini dapat menjadi momentum, bagi perangkat desa atau nagari, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek,” ujar Lisda, Selasa (4/7).

Lisda mengatakan, beberapa usulan juga disetujui oleh Panja Baleg. Di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dan dapat dipilih tiga kali, menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih untuk dua periode.

“Dengan diperpanjang masa jabatan bagi kepala desa kita berharap kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud. Tentunya dengan hal ini kepala desa dapat lebih fokus dalam menyejahterakan dan memajukan masyarakatnya,” ujar Lisda.

Selain itu, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu mengatakan, poin lain yang disepakati ialah pemberian tunjangan bagi kepala desa, perangkat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Beberapa waktu lalu kami melakukan pertemuan untuk menyerap aspirasi bersama dengan sejumlah kepala desa atau wali nagari di Sumatra Barat. Salah satu aspirasi yang disampaikan, yakni terkait dengan tunjangan dan hak jaminan sosial bagi kepala desa serta keluarga. Dan usulan tersebut juga diepakati oleh Panja Baleg,” jelas Lisda. (fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *