Lisda Hendrajoni Desak Hentikan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Lisda Hendrajoni Desak Hentikan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru

JAKARTA (Kastanews.com): Lisda Hendrajoni Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengaku prihatin dengan masih maraknya penyelewengan dan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Lisda meminta berbagai tindakan kecurangan tersebut dihentikan.
“Sungguh memprihatinkan bila lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi salah satu benteng bagi tumbuh kembangnya sikap antikorupsi justru menjadi ladang korupsi. Berdasarkan temuan KPK, kami berharap agar seluruh penyelewengan dan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dapat dihentikan,” ujar Lisda dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Lisda mendesak pemangku kebijakan terkait segera mengurai masalah tersebut. Proses penerimaan mahasiswa baru harus berlangsung secara transparan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk itu perlu pengawasan ekstra ketat terhadap proses penerimaan mahasiswa baru tahun ini, agar semua celah pungli dan korupsi seperti jalur mandiri dapat ditutup rapat dari segala potensi penyelewengan,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu berharap seluruh pihak berani untuk mengungkap dan melaporkan kepada pihak berwajib, bila menemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Jangan takut melaporkan jika menemukan praktik kotor dalam penerimaan mahasiswa baru. Seluruh penyelewengan dan penyimpangan tersebut harus ditumpas dan dihentikan,” pungkas Lisda.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan aksi tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di sektor pendidikan. Salah satunya yakni dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang kerap dijadikan ladang untuk meraup keuntungan secara ilegal. Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan pihaknya sudah memetakan modus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru.
“KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri (PTN) terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri,” terang Ipi Maryati, Rabu (21/6). (Bee/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *