JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ratih Megasari Singkarru mengaku prihatin kepada nasib dosen, tenaga pendidik dan pegawai di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Ia menyayangkan proses pengangkatan pada mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak terlaksana.
“Saya turut prihatin atas ketidakadilan yang dirasakan oleh para pegawai, dosen dan tenaga pendidik di PTNB,” ujar Ratih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Ratih mengatakan, proses peralihan PTS ke PTN menyisakan kekecewaan mendalam, terutama bagi dosen, tenaga pendidik dan pegawai. Berbagai peraturan setelah masa peralihan tersebut seperti Perpres dan Permenristekdikti tentang pengangkatan dosen PTNB sebagai PPPK tidak terlaksana.
“Bagaimana tidak kecewa, PTS nya dinegerikan oleh pemerintah, regulasi yang dibuat guna memperjelas status dosen dan tendik (tenaga pendidikan) nya baru dibuat bertahun-tahun kemudian. Sudah begitu implementasinya belum selesai, hingga pada akhirnya sudah batal demi hukum karena tertimpa regulasi baru yang bahkan tidak menyelesaikan masalah kejelasan status para dosen PTNB ini,” urainya.
Lebih lanjut Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Barat ini mengatakan, UU Guru dan Dosen sudah terbit dari 2019, namun masih banyak ketidakadilan pada guru dan dosen, terutama pada perlakuan dan kepastian status mereka.
Ia melihat masalah guru honorer seakan dibiarkan oleh pemerintah. Upaya pengangkatan menjadi PPPK juga banyak menemui hambatan.
“Jangan sampai terjadi ketika akhirnya kita memiliki kesimpulan, seakan-akan negara dan pemerintah ini memandang remeh para pendidik di negara ini, baik guru maupun dosen,” tegas Ratih.
Menurut Ratih, sudah selayaknya dosen, baik di perguruan tinggi yang sudah lama maupun baru diakui sebagai profesi yang strategis. Para dosen sudah dituntut meningkatkan kompetensi secara terus menerus, harus menerbitkan jurnal atau penelitian research secara berkala, hingga harus melanjutkan tingkat studinya.
“Maka dari itu cukup miris ketika dosen dengan tugas yang mulia serta workload yang seberat itu masih harus memikirkan masalah penurunan pangkat dan golongan, penurunan pendapatan, ketidakjelasan keberlangsungan pekerjaan, ketidakpastian karir, tidak bisa studi lanjut, jenjang akademik S3 tidak diakui dan bahkan hingga perlakuan yang diskriminatif jika dibandingkan dengan dosen berstatus PNS,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ratih mengusulkan agar Komisi X DPR segera membicarakan hal ini dengan Kementerian dan Lembaga terkait agar segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut. “Sehingga bisa ketemu solusinya untuk memberikan perlindungan, kepastian keberlangsungan profesi, hingga terkait masalah penggolongan gaji para dosen PTNB ini,” pungkasnya.(fnd/*)