UU Kesehatan Ditunggu Nakes dan Rumah Sakit

UU Kesehatan Ditunggu Nakes dan Rumah Sakit

JAKARTA (Kastanews.com)- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) dan rumah sakit sudah menunggu Omnibus RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi UU. Menurutnya, hal yang paling ditunggu adalah kemudahan dalam memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
Mengenai kabar akan adanya aksi unjuk rasa dan mogok kerja dari nakes setelah RUU itu disahkan, Irma menyatakan bahwa hal itu tidak akan terjadi.
“Saya kira itu tidak akan terjadi, karena saya pernah pergi di beberapa rumah sakit dan alhamdulillah rumah sakit pemerintah atau swasta, seluruh dokter menyatakan bahwa mereka menunggu UU ini. Karena sejatinya UU ini mempermudah pekerja kesehatan, tidak mempersulit,” ujar Irma di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Anggota Panja RUU Kesehatan itu mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan sah dan dijamin konstitusi. Namun, menurut Irma, aksi itu akan berhadapan dengan nakes di seluruh Indonesia.
“Itu sah-sah saja karena demo itu kan dihalalkan oleh undang-undang. Boleh saja. Tapi kalau mereka ingin menyetop UU ini, menurut saya mereka akan berhadapan dengan pekerja kesehatan di seluruh Indonesia, karena UU ini memang dibutuhkan pekerja kesehatan di seluruh Indonesia”, tegas Irma.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu juga menegaskan, RUU Kesehatan merupakan upaya dalam memperbaiki tata kelola kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah. RUU ini juga menjamin kepastian hukum agar tidak ada diskriminasi dan liberalisasi.
“Undang-undang ini memang bagus untuk perbaikan tata kelola kesehatan. Bagi masyarakat, bisa mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang ini juga menjamin pekerja kesehatan memiliki kepastian hukum, tidak ada diskriminasi, tidak ada liberalisasi dan kriminalisasi”, tandasnya.
Selain itu, Komisi IX DPR dan pemerintah juga telah membuka ruang bagi masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan untuk menyampaikan masukan.
“Kita sudah membuka ruang memanggil semua stakeholder untuk memberikan masukan, baik secara lisan, dalam audiensi, maupun juga secara tertulis. Masukan yang kami terima dari berbagai pihak, bukan hanya dari organisasi profesi, tapi juga dari guru-guru besar, dari rumah sakit, juga dari tokoh-tokoh masyarakat. Itu semua kami terima dan kami sandingkan juga dengan DIM,” pungkasnya.(fnd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *