JAKARTA (Kastanews.com): Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan untuk mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan. Apalagi, dalam proses dan penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.
“Praperadilan itu adalah hak setiap sebagai warga negara dan sudah diatur serta dilindungi oleh Undang Undang. Jadi, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).
Pernyataan Ali menanggapi proses penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diwarnai adanya isu kepentingan politik. Karenanya, banyak pihak yang mendorong agar Johnny Plate mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan, yang berhak untuk mengajukan praperadilan dalam kasus BTS adalah pihak yang dijadikan tersangka (Johnny Plate) dan keluarganya. Sedangkan Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang dialamin oleh Johnny Plate.
“Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Bagi Ali, dalam kasus dugaan korupsi BTS ini yang tahu persis kasus hukumnya adalah Johnny Plate sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya dipersilakan. “Tapi, sekali lagi saya katakan, secara hukum kita tidak punya hak (untuk praperadilan),” tegas Ali, lagi.
Lebih lanjut, mantan Ketua Fraksi NasDem di DPR RI itu mendorong agar Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.
“Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan pollitik.”
Untuk itu, agar kasus ini tidak menjadi persepsi (kepentingan politik) yang luas di publik, Ali meminta Kejaksaan untuk membuka lebih luas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Ketum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, ketika ketum sudah menyampaikan pernyataan itu kita mendorong Johnny Plate untuk bisa justice collaborator (JC) membantu Kejaksaan,” ujar dia.
Status JC bagi Johnny Plate sangat penting karena banyak mengetahui dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, sehingga ketika mejadi JC akan memperjelas kasus di Kejaksaan.(rls/*)