JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjatuhkan putusan resmi soal sistem proporsional tertutup. MK baru akan menggelar sidang pada Rabu (31/5/2023) lusa.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi ‘Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024’ di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Penegasan ini menanggapi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkap informasi MK dalam putusannya akan mengembalikan Pemilu 2024 kepada sistem proporsional tertutup. Menurut Mahfud, dirinya sudah menemui MK untuk menanyakan mengenai informasi putusan tersebut.
“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan, saya tadi memastikan ke MK bahwa ‘betul itu sudah diputuskan?'” tanya Mahfud ke MK.
“Belum, mungkin itu hanya analisis orang luar, (orang luar melihat) sikap MK lalu dianalisis sendiri (oleh mereka),” jawab MK kepada Mahfud.
Mahfud menegaskan belum ada putusan resmi terkait proporsional tertutup. Bahkan MK baru akan melakukan sidang pada lusa. “Tapi sidangnya baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi, itu belum ada, oleh sebab itu kita harus menunggu,” katanya.
Untuk diketahui, Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata negara itu mengaku mendapatkan informasi, komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.(rah)