Kasus Korupsi Johnny Plate Dinilai Terorganisir dan Berjamaah

Kasus Korupsi Johnny Plate Dinilai Terorganisir dan Berjamaah

JAKARTA (Kastanews.com)- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plat e telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny dijadikan tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) senilai Rp8,32 triliun.

“Saya melihat ini satu kejahatan yang terorganisir, berjamaah, dan memang punya niat jahat sejak awal,” ungkap Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman dikutip dalam dialog MNC News, Kamis (18/5/2023).

Bahkan, Zaenur mengatakan bahwa kasus ini cukup panjang dan tidak bisa hanya dilihat pada momentum penetapan tersangka Johnny sebagai Menkominfo. “Dari awal penyidik di Kejaksaan sudah menemukan alat bukti bahwa proyek ini memang dari awal diniatkan untuk diselewengkan,” ucapnya.

Zaenur pun mengungkapkan ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini dari awal sudah diniatkan untuk diselewengkan. Pertama, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memenuhi syarat sehingga dapat memenangkan lelang.

“Kedua, kajian yang dilakukan meskipun dilakukan oleh dari pihak akademisi, tetapi juga tidak lepas dari intervensi AAL dan di dalamnya juga ada penentuan harga yang tidak wajar,” jelasnya.

Ketiga, kata Zaenur, diduga juga ada mark up harga yang memang sejak awal sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat. “Keempat ada pembayaran ya yang dilakukan terhadap proyek-proyek yang belum selesai pekerjaannya bahkan belum berdiri BTS-nya.”

“Yang kelima ada hal yang terakhir diduga ada banyak spek dari pekerjaan barang ini yang tidak sesuai atau tidak direkomendasikan untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah 3T,” sambungnya.

Sehingga, Zaenur melihat atas kejadian-kejadian dan fakta-fakta tersebut sampai kepada kesimpulan proyek ini sejak awal sudah ada niat untuk dikorupsi. “Dan ada keterlibatan sekian banyak pihak baik dari swasta maupun dari internal Kominfo sendiri bahkan ada satu pihak dari perguruan tinggi yang melakukan kajian.”

Zaenur pun mengatakan proyek BTS 3T ini tidak akan mungkin tanpa sepengetahuan Menkominfo Johnny. “Saya ingin mengatakan bahwa proyek BTS untuk daerah terluar tertinggal terdepan ini tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Menteri Kominfo,” paparnya.

Apalagi, kata Zaenur, sejak awal telah terlihat peran Menkominfo mengingat proyek ini merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk transformasi digital, memberikan inklusi digital kepada masyarakat di daerah agar bisa menikmati dunia digital equal dengan masyarakat di perkotaan.

“Karena proyek ini adalah PSN, justru saya sejak awal menteri Kominfo inilah yang memang in-charge punya perhatian besar terhadap proyek ini.”

“Sehingga ketika kemudian ada kerugian keuangan negara dalam proyek ini, ada perbuatan melawan hukum dengan melakukan rekayasa-rekayasa sehingga hanya pihak-pihak tertentu yang dimenangkan, maka tidak lepas dari peran serta dari Menteri Kominfo,” tutupnya.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *