JAKARTA (Kastanews.com)- Partai NasDem tetap berkomitmen memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam daftar calon anggota legislatif (Caleg). Komitmen itu dilakukan NasDem di tengah upaya KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 soal kebijakan affirmative action (aksi afirmasi) keterwakilan perempuan.
“NasDem berkomitmen, konsisten, dan punya keberpihakan untuk tetap memberikan ruang bagi para perempuan untuk terlibat dalam proses-proses politik,” kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa, di Jakarta, Kamis (11/5).
Partai NasDem telah mengajukan 580 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dengan keterwakilan perempuan sebesar 33%, melebihi kuota minimal 30%. Menurut Saan, banyak caleg perempuan dari NasDem yang merupakan petahana. Namun, NasDem juga membuka pintu bagi para kader baru berlatar belakang aktivis. “Itu diberikan nomor-nomor yang bagus,” ujar Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga memastikan NasDem akan mengikuti perubahan yang dilakukan KPU terkait beleid keterwakilan perempuan dalam PKPU.
Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU No.10/2023 yang memuat pasal kontroversial yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Pasal tersebut terkait pembulatan desimal ke bawah angka kurang dari 50 di belakang koma, dari total jumlah kursi dikali 30%. Namun, KPU memutuskan merevisi pasal tersebut dengan melakukan pembulatan ke atas pada semua bilangan pecahan. (rls/*)