Penyiksaan dan Pelecehan Seksual di Lapas Kejahatan HAM

Penyiksaan dan Pelecehan Seksual di Lapas Kejahatan HAM

KASTANEWS.ID, JAKARTA: Peristiwa penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta yang berlokasi di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Penilaian itu dikemukakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Subardi. Ketua DPW Partai NasDem DIY itu meminta agar Kepala Lapas Narkotika Sleman hingga Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bertanggung jawab atas perilaku aparat atau petugas lapas.

“Saya minta petugas (pelakunya) diperiksa transparan dan diungkap ke publik. Bila benar, mereka harus dikenai sanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa se-keji ini akibat lemahnya pengawasan,” tegas Mbah Bardi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 November 2021. 

Menurut Legislator NasDem itu, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tidak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan itu, para korban akan merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.

“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Para korban, sekalipun terpidana tetap memiliki hak asasi yang tidak boleh dilecehkan apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” kata anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.

Subardi juga mendesak agar peristiwa itu segera direspon cepat sehingga tidak berlarut. Karena kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan.

Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995 ditegaskan, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan, meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana.

“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DIY tersebut.

Sebelumnya, Senin (1/11) sekelompok mantan terpidana narkotika di Lapas Narkotika Sleman, DIY, melaporkan penyiksaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di Lapas ke Ombudsman DIY.

Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang mantan narapidana yang juga korban tindakan keji selama di Lapas menuturkan, peristiwa tersebut berupa penganiayaan, diinjak-injak, hingga dipukul memakai kelamin sapi jantan yang sudah keras. Bahkan, ada penyiksaan lainnya berupa kurungan di dalam sel kering selama lima bulan.

“Banyak pelanggaran HAM yang ada di Lapas, seperti penyiksaan terhadap warga binaan,” kata Vincentius seusai menyampaikan aduan di Kantor Ombudsman DIY.

Dalam pengakuan korban, mereka menyaksikan tindak pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang menggunakan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Beberapa di antaranya merupakan terpidana yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian.

“Jadi ada timun isinya dibuang, lalu diisi sambal, mereka disuruh untuk masturbasi. Lalu mereka disuruh memakan timunnya,” ucap Vincentius.

Bahkan jenis hukuman lainnya ada terpidana yang ditelanjangi dihadapan banyak petugas dan disiram air. Ada pula kasus warga binaan meninggal dunia karena pelayanan kesehatan yang buruk.

“Ada penyakit paru, tapi tidak pernah dikeluarin, enggak pernah jemur, obatnya juga telat. Cuma di rumah sakit beberapa hari dan balik ke lapas (setelah) dua hari meninggal,” katanya.

Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi, mengaku hal serupa. Yunan mengaku sempat dimasukan sel sempit dengan kapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan.

“Dua bulan saya enggak bisa jalan. Saya enggak berani melihat (saat ada) petugas,” kata Yunan yang mengaku dipidana di Lapas Narkotika sejak tahun 2017 hingga 2021. Yunan juga mengatakan penyiksaan yang dialaminya terjadi pada tahun 2021.(rls/ND/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *